Ditjen Postel tak segan untuk mengancam sanksi penjara bagi pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio. Sebab, aksi tersebut dapat membahayakan sistim komunikasi radio penerbangan.
Tindakan tegas terhadap pelaku pun siap diganjarkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun bukan berarti, pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk keperluan lain tidak diperhatikan.
“Semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemu kenali dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunikasi dan itulah sebabnya Ditjen Postel cukup intensif dalam melakukan penertiban dan publikasi secara luas,” tutur Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto dalam situsnya, Senin (10/11/2008).
Konsistensi tersebut, lanjut Gatot, dibuktikan ketika 28 Oktober 2008 lalu Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan gangguan terhadap komunikasi radio penerbangan.
Persidangan tersebut dalam keputusan majelis hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Eko Pujianto selaku Direktur Radio Gentho FM Kabupaten Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan, berupa 1 unit antena pengarah VHF beserta konektor coaxial cable, 1 unit pemancar radio link dan 1 unit equalizer/excster.
Sumber. detikinet
Tindakan tegas terhadap pelaku pun siap diganjarkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun bukan berarti, pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk keperluan lain tidak diperhatikan.
“Semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemu kenali dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunikasi dan itulah sebabnya Ditjen Postel cukup intensif dalam melakukan penertiban dan publikasi secara luas,” tutur Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto dalam situsnya, Senin (10/11/2008).
Konsistensi tersebut, lanjut Gatot, dibuktikan ketika 28 Oktober 2008 lalu Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan gangguan terhadap komunikasi radio penerbangan.
Persidangan tersebut dalam keputusan majelis hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Eko Pujianto selaku Direktur Radio Gentho FM Kabupaten Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan, berupa 1 unit antena pengarah VHF beserta konektor coaxial cable, 1 unit pemancar radio link dan 1 unit equalizer/excster.
Sumber. detikinet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar