Powered By Blogger

SELAMAT DATANG

JZ-19 MHZ...SALAM 51..55 88 BUAT KELUARGA.

Cari Blog Ini

Senin, 24 Mei 2010

Police Codes - JZ09ZWP

Bagi orang awam, mungkin sering bingung ketika mendengar kata-kata aneh seperti di bawah ini. Kata-kata di bawah ini merupakan bahasa sandi yang digunakan oleh polisi. Dan untuk fungsinya, hanya merekalah yang tahu dan mengerti. Kalau untuk orang awam, mungkin hanya sebatas untuk pengetahuan saja. Berikut kata-kata sandinya beserta artinya, semoga bermanfaat.
SANDI ANGKA
1-1: Hubungi per telepon
1-4: Ingin bicara di udara (langsung)
3-3: Penerimaan sangat jelek/orang gila
3-3L: Kecelakaan korban luka
3-3M: Kecelakaan korban material
3-3K: Kecelakaan korban meninggal
3-3KA: Kecelakaan kereta api
3-4K: Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri
4-4: Penerimaan kurang jelas
5-5: Penerimaan baik/sehat
8-4: Tes pesawat /penerimaannya
8-6: Dimengerti
8-7: Disampaikan
8-8: Ingin berjumpa langsung
10-2: Posisi /keberadaan
10-8: Menuju
2-8-5: Pemerkosaan
3-3-8: Pembunuhan
3-6-3: Pencurian
3-6-5: Perampokan
8-1-0: Pembunuhan
8-1-1: Hidup
8-1-2: Berita agar diulangi (kurang jelas)
8-1-3: Selamat bertugas
8-1-4: Laporan /pembicaraan terlalu cepat
8-1-5: Cuaca
8-1-6: Jam /waktu
8-1-9: Situasi
SANDI ALPHABET
A: Ambon
B: Bandung
C: Cepu
D: Demak
E: Ende
F: Flores
G: Garut
H: Halong
I: Irian
J: Jepara
K: Kendal
L: Lombok
M: Medan
N: Namlea
O: Opak
P: Pati
Q: Quibek
R: Rembang
S: Solo
T: Timor
U: Ungaran
V: Viktor
W: Wilis
X: Ekstra
Y: Yongki
Z: Zainal
SANDI HURUF
Taruna: Berita
Gelombang: Jam/waktu
Semut: Pelajar
Lalat: Mahasiswa
Pangkalan: Rumah/kediaman
Cangkulan: Kantor/tempat kerja
Gajah: Derek
Komando: Kantor polisi
Tikar: Surat
Buntut tikus: Antena pendek (HT)
Belalai gajah: Antena atas
Laka: Kecelakaan
Jaya 65: Kebakaran
Timor Kupang Pati: Tempat Kejadian Perkara
Timor Lombok Pati: Telepon
Timor Kupang Ambon: TerKendali / Aman
Halong Timur: Handy Talky (HT)
Halong Pati: Hand Phone (HP)
Kupang Rembang: KendaRaan
Kupang Ambon: Kereta Api
Wilis Kendal: Walikota
Kendal Cepu: Kecermatan
Kendal Lombok: Keluaran
Rembang Wilis: RW
Rembang Timur: RT
Rembang Rembang: Serse
Rembang Solo: Rumah Sakit
Rembang Pati: Rupiah
Anak Kijang: Pencuri / Tersangka
Ambon Pati: Anggota Polri
Ambon Demak: Angkatan Darat
Ambon Lombok: Angkatan Laut
Ambon Ungaran: Angkatan Udara
Pati Medan: Polisi Militer
Timor Medan: Tamu/Teman
Kresna: Presiden
Bima Wakil: Presiden
Timor Bandung I: Kapolri
Metro I: Kapolda
Timor I: Kapolres
Lombok Lombok: Lalu Lintas
Timor Lombok: Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
Opak Pati Solo: Derek
Lombok Pati: Kantor Polisi
Lombok Irian: Surat
Lombok Demak: Antena Pendek (HT)
Bandung Bandung: Barang Bukti (BB)
Bandung2 Padat: Makan
Bandung2 Medan: Bahan Bakar Minyak
Lampiran/Ambon: Istri
Monik: Anak
Solo Bandung: Stand By
Solo Garut: Siaga
Medan Demak: Meninggal Dunia
Pati Ambon Medan: Pengamanan
Ambon Pati Pati: Apel
Palang Hitam: Mobil Jenazah
Demak Pati Kendal: Dinas Pemadam Kebakaran
The Phonetic Alphabet
A: ALPHA
B: BRAVO
C: CHARLIE
D: DELTA
E: ECHO
F: FOXTROT
G: GOLF
H: HOTEL
I: INDIA
J: JULIETT
K: KILO
L: LIMA
M: MIKE
N: NOVEMBER
O: OSCAR
P: PAPA
Q: QUEBEC
R: ROMEO
S: SIERRA
T: TANGO
U: UNIFORM
V: VICTOR
W: WHISKEY
X: X-RAY
Y: YANKEE
Z: ZULU
0: Ze-Ro
1: Wun
2: Too
3: Tree
4: Fow-Er
5: Fife
6: Six
7: Sev-En
8: Ait
9: Nin-ErCEASE FIRE Stop firing all weapons

Sanksi Penyalahgunaan Frekuensi Radio

Ditjen Postel tak segan untuk mengancam sanksi penjara bagi pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio. Sebab, aksi tersebut dapat membahayakan sistim komunikasi radio penerbangan.
Tindakan tegas terhadap pelaku pun siap diganjarkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun bukan berarti, pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk keperluan lain tidak diperhatikan.
“Semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemu kenali dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunikasi dan itulah sebabnya Ditjen Postel cukup intensif dalam melakukan penertiban dan publikasi secara luas,” tutur Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto dalam situsnya, Senin (10/11/2008).
Konsistensi tersebut, lanjut Gatot, dibuktikan ketika 28 Oktober 2008 lalu Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan gangguan terhadap komunikasi radio penerbangan.
Persidangan tersebut dalam keputusan majelis hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Eko Pujianto selaku Direktur Radio Gentho FM Kabupaten Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan, berupa 1 unit antena pengarah VHF beserta konektor coaxial cable, 1 unit pemancar radio link dan 1 unit equalizer/excster.
Sumber. detikinet

Anggaran Dasar RAPI

PEMBUKAAN
Bahwa tujuan Pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adail dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah: Organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk dalam satu ANGGARAN DASAR.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEPENDUDUKAN, WAKTU DIDIRIKAN DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia dan di dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut RAPI.
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
RAPI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara yang mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.
Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
SIFAT
  1. RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk. (IKRAP)
  2. Rapi merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
AZAS
Rapi berazaskan PANCASILA.
Pasal 6
TUJUAN DAN FUNGSI
  1. Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional.
  3. Membantu Pemerintah dibidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di Tanah Air.
  4. RAPI dalam kegiatan Komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.
BAB III
KODE ETIK
Pasal 7
Anggota RAPI berjiwa Patuh, Jujur, Santun, Tenggang Rasa, tanggung Jawab.
BAB IV
PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 8
PEMBINAAN
  1. Membina anggota taat terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi.
  2. Membina anggota untuk berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan keterampilan Anggota dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat
  4. Meningkatkan kwalitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan managemen organisasi.
Pasal 9
KEGIATAN
  1. Menunjang program Pemerintah dalam bidang Pembangunan Nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
  2. Membantu Pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan Komunikasi gawat darurat.
  3. Membantu Pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial.
  4. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran Program Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia , setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah dan organisasi RAPI.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas :
  1. RAPI Pusat
  2. RAPI Daerah
  3. RAPI Wilayah
  4. RAPI Lokal
Pasal 13
KEKUASAAN ORGANISASI
  1. MUSYAWARAH NASIONAL RAPI (MUNAS)
  2. PENGURUS PUSAT
  3. MUSYAWARAH DAERAH
  4. PENGURUS DAERAH
  5. MUSYAWARAH WILAYAH
  6. PENGURUS WILAYAH
  7. MUSYAWARAH LOKAL
  8. PENGURUS LOKAL RAPI
Pasal 14
BADAN PENGURUS
  1. Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal terdiri atas :
    a. Dewan Pembina
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
    c. Pengurus
  2. Dewan Pembina adalah unsur pemerintah.
  3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat adalah unsur perorangan organisasi.
  4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
  5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat, Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
  1. Atribut Organisasi RAPI terdiri dari : Bendera, Logo, Lagu Mars, KTA dan Pakaian Seragam.
  2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan atribut RAPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI
  1. Musyawarah Organisasi terdiri atas :
    Musyawarah Nasional/Daerah/Wilayah/Lokal
  2. Rapat-rapat organisasi terdiri atas :
    a. Rapat Kerja Nasional/Daerah/Wilayah
    b. Rapat Paripurna Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
    c. Rapat Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
    d. Rapat Kordinasi Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
  3. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER-SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
  1. Uang pangkal anggota.
  2. Iuran anggota.
  3. Kontribusi dari badan usaha yg didirikan oleh organisasi.
  4. Sumbangan sukarela.
  5. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
BAB XI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PENGESAHAN
Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980 ;
selanjutnya disempurnakan pada
Konggres RAPI ke 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984 ;
Konggres II selaku Munas RAPI ke 2 di Cipayung Bogor tanggal 29 Nopember 1987 ;
Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993 ;
Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000;
Munas RAPI ke-5 di Ciawi Bogor tanggal 22 Mei 2005.
Diterbitkan di: JAKARTA
Tanggal: 8 September 2005

TTD
TEAM PERUMUS AD – ART MUNAS CIAWI
NAMA Call Sign Jabatan
RJ Soehandoyo JZ 10 HAN Ketua
Kemas Bunyamin Agoes JZ 09 ECI Sekertaris
Mulya Basir JZ 09 EWE Anggota
Heru Sutiastomo JZ 09 DHR Anggota
Aswin Azis Taba JZ 09 TIO Anggota
Sugandha JZ 10 HLE Anggota
Sulitya Wardaya JZ 07 PS Anggota
Hermanto JZ 08 CPH Anggota
Edward JZ 09 HOX Anggota

SEJARAH RAPI

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
1. Sudarno
2. Eddie M. Nalapraya
3. Sutikno Buchari
4. A. Pratomo Bc.T.T
5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
  • 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
  • 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

Periode Transisi

Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter)= 26.960 – 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 – 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter)= 142.000 – 143.600 Mhz<
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz